CPNS atau 80%

Setelah dinyatakan lulus oleh kemdikbudristek dikti (bagi PNS) atau dinyatakan lulus sebagai dosen Non PNS Tetap, maka kita akan memasuki fase CPNS. Pada masa ini kita harus melewati serangkaian pelatihan yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai PNS/100% serta mendapatkan jabatan asisten Ahli. Pada masa ini, kita akan menerima gaji 80% dari gaji PNS, karena belum sepenuhnya berstatus PNS.

Pelatihan yang dimaksud ada 2, yaitu Pelatihan PEKERTI dan Pelatihan Dasar (Latsar) atau yang biasa disebut Prajabatan. Biasanya, dalam waktu 1 tahun setelah pengangkatan sebagai CPNS, kita akan mengikuti pelatihan-pelatihan yang dimaksud. Aturan terkait hal tersebut tertuang di dalam peraturan PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, baru kita bisa diangkat sebagai PNS 100% setelah melengkapi beberapa dokumen tertentu yang dipersyaratkan, yaitu :

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Surat Keterangan Penilaian Kinerja Pegawai
  3. Surat Tanda Tamat Pelatihan
Pelatihan PEKERTI sendiri adalah syarat untuk mendapatkan jabatan fungsional Asisten Ahli (AA) bersama dengan beberapa syarat lain yang tertera Permendikbud Tahun 2014 Nomor 92 
  1. memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan; 
  2. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS; 
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun; 
  5. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; 
  6. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 
  7. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan 
  8. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.  
Setelah pengangkatan PNS dan Asisten Ahli inilah, karir seseorang sebagai dosen akan mulai berproses dan berprogress berdasarkan kinerja masing-masing dosen.

Status PNS/Dosen Tetap non PNS + Asisten Ahli

Setelah 2 tahun pengangkatan sebagai dosen tetap non PNS + Asisten Ahli, maka seseorang berhak untuk mengikuti Sertifikasi dosen (Sertifikasi Dosen) yang panduan dan syaratnya anda dapat baca di sini  Dengan mendapatkan status sebagai dosen yang tersertifikasi, anda mendapatkan hak untuk mendapatkan tunjangan yang setara dengan gaji satu bulan pada tiap bulannya. Sertifikasi Dosen ini sendiri adalah salah satu syarat wajib untuk kenaikan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli/Lektor untuk menjadi Lektor Kepala.

Lektor

Mengingat belum adanya aturan baru yang diterbitkan untuk kenaikan jabatan fungsional untuk saat ini, maka artikel ini Insya Allah akan saya lanjutkan jika aturannya sudah ada.

Tugas Belajar
Pengajuan tugas belajar adalah hal yang dibutuhkan untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral. Melanjutkan studi ke jenjang doktoral adalah sebuah syarat wajib yang perlu dipenuhi oleh dosen yang ingin karirnya naik sampai pada tahap Guru Besar. Adapun untuk tata cara dalam mengajukan diatur dalam peraturan-peraturan tertentu. Pedoman untuk Tugas Belajar dapat diakses di sini